Maladministrasi, AMPT-SU Desak Menag Turunkan Tim Investigasi ke UIN Sumut

Akademik, Kampus, Mahasiswa8931 Dilihat

Gardamedannews.com-MEDAN- Persoalan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Medan, tampaknya makin bertambah dan runyam. Teranyar, Aliansi Mahasiswa Pro Tranparasi Sumatera Utara (AMPT-SU) meminta dan mendesak Menteri Agama (Menag) RI, Yaqul Cholil Caumas, untuk menurunkan tim investigasi ke UIN Sumut mengusut adanya dugaan maladministrasi dalam pemilihan pejabat di UIN Sumut.

Ini terungkap dalam surat pengaduan AMPT-SU kepada Menteri Agama RI tertanggal 31 Agustus 2023, yang ditandatangani Ilham P Parinduri dan Moh. Hafid Pulungan, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris. Surat senada juga ditujukan kepada, Menpan RB, Jaksa Agung dan Obbudsman RI. “ Kami berharap, Menag segera tanggap dengan masalah ini, “ ujar Parinduri, Jumat (8/9/2023) saat dikonfirmasi.

Dalam point a,b dan c surat itu disebutkan bahwa Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Hj. Nurhayati MA, telah mengangkat Abror M.Dawud Faza sebagai Wakil Rektor II, dengan cara yang terkesan dipaksakan, bahkan diduga bermasalah pada kepangkatannya. Lalu, Dr. Nuruddin M.Pd, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI atas nama Menteri Agama telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Lektor Kepala atas nama Abror M.Dawud Faza, tertanggal 5 Juni 2023, yang katanya berdasarkan Penilaian Angka Kredit (PAK) yang sudah cukup dan sah. Sedangkan Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Sumut, Khairunnas, atas nama Rektor, baru mengajukan penyetaraan gelar Doktor (S3) atas nama Abror M. Dawud Faza pada 7 Juni 2023.

“ Merujuk pada poin b dan c, jelas terdapat kekeliruan. SK Lektor Kepala dengan gelar Doktor, telah terbit pada 5 Juni 2023, sedangkan pengusulannya pada 7 Juni 2023, “ tulis surat tersebut dalam poin selanjutnya.

Kemudian, dalam surat itu juga diterangkan, bahwa penetapan PAK diduga telah cacat hukum, karena menghitung kredit yang belum terakui (ijazah S3). Jika tanpa ijazah tersebut, harusnya Abror menyertakan jurnal Scopus, yang diduga sampai saat ini belum ada. Sebab, SK Lektor Kepala atas nama Abror diterbitkan pada 5 Juni 2023, berdasarkan PAK ( dimana angka kredit ijazah S3 berjumlah 50 telah ikut dihitung). Padahal, penyetaraannya baru dikirim pada 7 Juni 2023.

Jika penetapan PAK cacat hukum, bunyi poin berikutnya, secara otomatis SK Lektor Kepala atas nama Abror juga cacat hukum alias tidak sah. Maka pengangkatannya sebagai Wakil Rektor II UIN Sumut juga harus batal demi hukum. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Statuta UIN Sumut tahun 2020,bahwa syarat minimal calon Wakil Rektor adalah Doktor (S3) dengan minimal jabatan akademik, Lektor Kepala.

Kasus Lain

Kasus maladministrasi, ternyata bukan hanya terpantau pada jabatan Wakil Rektor. Berdasarkan info yang diterima Gardamedannews.com dari sumber di UIN Sumut, kasus yang mirip juga terjadi di beberapa Fakultas. Salah satunya di Fakultas Ushuluddin dan Sejarah Islam (FUSI) UIN Sumut.

Infonya begini. Beberapa waktu lalu, UIN Sumut melalui SK Rektor membuka pendaftaran jabatan Ketua Jurusan (Kajur) di seluruh Fakultas. Salah satu syarat untuk menjadi Kajur adalah berjabatan Lektor. Nah, pada saat itu ada dua personil di FUSI yang mendaftar jadi Kajur. Namun, proses kepangkatannya diragukan. Memang, keduanya telah mendapat Lektor. Tapi, diduga kuat kepangkatannya itu bermasalah. Harusnya, keduanya belum bisa menyandang Lektor, karena masih sekitar 1 tahun 6 bulan menjabat Asisten Ahli. Sedangkan menurut ketentuan, untuk mendapatkan Lektor harus minimal 2 tahun menjabat asisten ahli.

Kendati keduanya tak jebol menjadi Kajur, justru yang menjadi pertanyaan adalah mengapa SK Lektor keduanya bisa keluar, sedangkan syaratnya belum terpenuhi. Jika memang ini benar terjadi maka kredibilitas Rektor UIN Sumut perlu dipertanyakan. Dan, tim investigasi Kemenag RI perlu mengusut peristiwa ini. Macammana Pak ? Rel