Gardamedannews.com- MEDAN-Kasus dugaan sidang terbuka tanpa nilai di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Medan, makin runyam. Kemungkinan, ini gara-gara Dekan Fakultas Ushuluddin dan Serjarah Islam (FUSI) UIN Sumut, Dr. Maraimbang Daulay, MA, memberikan keterangan yang dinilai mengada-ada atau asal bunyi (Asbun).
“ Asal cakap aja dia itu. Mungkin mau jadi pahlawan kesiangan, “ sindir M. Taufik Hasibuan, salah seorang alumni UIN Sumut, dengan gaya Medannya itu, Selasa (14/11/2023) kepada Gardamedannews.com, melalui sambungan selluler.
Ungkapan yang disorot Taufik, alumni Fakultas Syariah UIN Sumut itu, adalah ketika Maraimbang bertandang ke Harian Mimbar Umum Medan pada Kamis, 9 Nopember 2023 lalu. Kedatangan Maraimbang untuk mengklarifikasi tentang berita dugaan adanya seorang mahasiswa S3 UIN Sumut, berinisial MH, yang lolos sidang promosi terbuka padahal beberapa dosen belum memberikan nilai pada mahasiswa tersebut.
Maraimbang membantah berita itu. Menurutnya, tak ada mahasiswa program doktor pada Program Studi Akidah dan Filsafat Islam (AFI) FUSI UIN Sumatera Utara Medan, yang lulus Sidang Ujian Promosi Doktor tanpa nilai.
Ia juga menjelaskan, untuk mata kuliah Hermeneutika, surat permohonan perbaikan nilai dari MH tertanggal 15 Maret 2023, Ketua Prodi atas nama Dekan telah menerbitkan surat Nomor: B-28A/USI.I/PP.III/PP.00.14/03/2022, tanggal 21 Maret 2023, dengan menetapkan penugasan Dosen Pengganti atas nama Dr Maraimbang MA dan Dr Abrar M Dawud Faza SFil MA, untuk penyelesaian perkuliahan mahasiswa yang bersangkutan. Atas penugasan tersebut, mahasiswa yang bersangkutan telah memenuhi tugas perkuliahannya dan dinyatakan lulus dengan mendapat nilai A-(87).
“Pergantian dosen tersebut memang ada diatur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur), jadi memang tidak ada yang salah,” sambung Maraimbang, sembari mengakui terjadi kesalahan pada operator yang mengupload nilai ke dalam Portal miliknya Dr Arifinsyah. Ia pun mengakui, Prof Dr Hasan Bakti Nasution dan Dr Arifinsyah dapat memahami dan menerima dengan baik bahwa proses perbaikan nilai tersebut dianggap selesai, saat Pimpinan UIN Sumatera Utara Medan telah mengadakan Rapat terbatas pada Kamis (2/11) lalu di Ruang Rapat Rektor. Pertemuan tersebut dihadiri Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV, Dekan FUSI dan Wakil Dekan I FUSI.
Pertama, kata Taufik, yang perlu diteliti adalah soal SOP Pergantian Dosen dan Perbaikan Nilai. Sampai saat ini masih berlaku Keputusan Rektor UIN Sumut Nomor: 420 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) UIN Sumut, yang ditandatangani Rektor Prof. Dr. Saidurrahman, M. Ag tanggal 20 Desember 2016. SK tersebut terdiri dari 12 Bagian dan 206 butir SOP.
Khusus SOP untuk Pascasarjana terdapat di bagian X yang dimulai pada point 155 sampai point 183. Dari point-point tersebut, tak satu pun tertulis atau diatur tentang SOP Pergantian Dosen dan Perbaikan Nilai. “ Jadi Maraimbang itu pakai SOP yang mana? Atau dia pakai SOP sendiri ?, “ tanya Taufik.
Kedua, soal penugasan dosen pengganti. Maraimbang menyebut Ketua Prodi atas nama Dekan telah menerbitkan surat tentang penugasan dosen pengganti, yaitu Maraimbang dan Abror M. Dawud Faza. Biasanya, menyangkut kegiatan akademik yang meneken surat adalah Wakil Dekan I atas nama Dekan. “ Bukan Ketua Prodi. Ini tak lazim dan menimbulkan kecurigaan, “ jelas Taufik.
Ketiga, ada keanehan dan keganjilan tentang nilai MH. Nilai mata kuliah Hermeneutika MH ada di portal milik Dr. Arifinsyah, sebagai dosen pengampunya. Padahal, Arifinsyah mengaku tak pernah memberikan nilai pada MH. Selain itu, yang mengetahui password portal Arifinsyah, kan cuma yang bersangkutan. Yang jadi pertanyaan, mengapa nilai MH itu ada di portal Arifinsyah. Dugaan kuat, portal Arifinsyah itu sengaja dibobol. Ini sudah termasuk ranah pidana.
Karenanya, Taufik menyarankan dan mendesak agar Arifinsyah segera melapor ke polisi. Biar penyidik nanti yang menyelidiki siapa pembobol portalnya, dan siapa pula yang menyuruh perbuatan keji itu. “ Pasti ada aktor intelektualnya. Dan, ini harus disikat habis, “ pungkas Taufik.
Tanpa Nilai
Seperti diberitakan sebelumnya, gonjang-ganjing ini membuat heboh di UIN Sumut, sejak dua pekan lalu. Ceritanya dimulai ketika beberapa mahasiswa S3 Program Studi (Prodi) Akidah dan Filsapat Islam (AFI) Fakultas Ushuluddin dan Sejarah Islam (FUSI) UIN Sumut, mempertanyakan MH yang tiba-tiba mengikuti sidang terbuka promosi doktor, beberapa minggu lalu. Padahal mereka tak pernah mendengar kalau MH, yang juga Ketua Organisasi Keagamaan itu, telah mengikuti Seminar Proposal (Sempro) dan Seminar Hasil (Semhas).
“ Ya, ada beberapa mahasiswa mempertanyakan kepada saya, “ kata Dr. Arifinsyah, MA, salah seorang dosen yang masuk dalam kelas MH, kepada Gardamedannews.com beberapa hari lalu di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Lalu, Arifinsyah pun menjawab bahwa masalah ini akan didalaminya terlebih dahulu.
Menurut Arifinsyah, yang mengampu mata kuliah Hermeneutika, ia tak mengenal MH. Bahkan, Arifinsyah mengaku tak pernah melihat MH mengikuti kuliah. “ Saya tak pernah menerima makalah dan tugas lainnya dari MH, “ tegas Arifinsyah. Makanya, “ Seingat saya, saya tak pernah memberikan nilai mata kuliah padanya, “ tambah Arifinsyah.
Namun begitu, Arifinsyah berjanji akan mendalamai masalah ini dan mencari bukti-bukti bahwa ia belum memberikan nilai. Kalau pun tokh ada nilainya, maka akan didalami di Prodi. Sebagai informasi, saat ini Prodi tersebut dijabat Adenan dan Zulkarnaen, sebagai Ketua dan Sekretaris, sejak Juli 2023 lalu. Sedangkan sebelumnya Prodi dijabat Prof. Katimin dan Dr. Abror M. Dawud Faza.
Ternyata, bukan hanya Arifinsyah yang tidak memberikan nilai. Prof. Hasan Bakti yang mengampu mata kuliah Metodologi Penelitian, juga tidak memberikan nilai. Namun, Hasan Bakti menyebut kemungkinan yang memberikan nilai adalah Prof. Sukiman. Sebab, selain Hasan Bakti, mata kuliah itu juga diampu Prof. Sukiman. “ Kemungkinan Prof. Sukiman yang beri nilai, “ ujar Hasan Bakti pada Gardamedannews.com, Rabu (25/10/2023) via selluler.
Celakanya, Prof. Sukiman pun membantah kalau ia memberikan nilai kepada MH. “ Saya tak pernah memberikai nilai pada MH, “ tegas Prof. Sukiman pada Gardamedannews.com, Kamis (26/10/2023) ketika dikonfirmasi. “ Bagaimana saya mau kasih nilai. Saya tak kenal dengannya. Saya tak pernah lihat dia mengikuti kuliah, dan dia tak pernah persentase makalah, “ cetus Prof. Sukiman.
Selain mata kuliah itu, Prof. Sukiman juga mengampu mata kuliah Aqidah dan Sains bersama Dr. Maraimbang Daulay. Pengakuan Prof. Sukiman, dalam mata kuliah ini ia juga tak ada memberikan nilai. Kalau pun seandainya Dr. Maraimbang Daulay yang memberikan nilai, seharusnya, menurut Prof. Sukiman, ia sebaiknya berkonsultasi dengan Sukiman.
Untuk itu, Prof. Sukiman berharap agar kasus ini dibuka dan diusut secara transparan. Sebab, masalah ini bisa menimbulkan efek negatif untuk UIN Sumatera Utara. Apalagi, UIN Sumut adalah kampus Negeri. “ Ya, saya minta supaya diusut secara transparan, “ ucap Prof. Sukiman.
Beberapa mahasiswa yang sekelas MH juga mengaku bahwa MH hanya beberapa kali saja mengikuti kuliah. Bahkan, mereka juga mengaku tak pernah mendengar kalau MH sudah mengikuti Sempro dan Semhas. “ Saya hanya lihat di grup, kalau MH akan mengikuti sidang terbuka. Kalau Sempro dan Semhas, saya tak pernah tahu, “ kata teman sekelas MH yang dihubungi Gardamedannews.com. Lalu, mengapa MH bisa melaksanakan sidang terbuka ? Entahlah…Tar
Komentar