Gardamedannews.com-MEDAN- CV. Graha Jaya Mandiri melalui kuasa hukumnya Najir Sarip Siregar SH, akhirnya menggugat Pokja Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Serdang Bedagai, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Uniknya, gugatan tersebut dilayangkan karena CV Graha Jaya Mandiri dikalahkan dalam tnder disebabkan tidak membubuhkan materai 10.000 pada dokumen Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen serta Surat Pernyataan Mendaftarkan Tenaga Kerja menjadi anggota BPJS.
“ Ini sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) No.18.5/946/BAHP/PBJ-III/2023 tanggal 24 Maret 2023, yang dimenangkan CV. Candi Mas, “ ujar Najir Sarip kepada wartawan, Kamis (25/5/2023) di Medan.
Menurut Najir, CV. Graha Jaya Mandiri adalah peserta lelang tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang di selenggarakan oleh Pokja Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Serdang Bedagai untuk paket Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Pemerintahan Kecamatan Sei Rampah dengan Kode Tender : 2715378 yang diunggah melalui sistem LPSE Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam mengikuti proses lelang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang diselenggarakan Tergugat CV. Graha Jaya Mandiri telah mengikuti seluruh rangkaian proses dan tahapan serta telah memenuhi segala dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta penyedia Barang/Jasa.
Berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga Penawaran Peserta yang dilakukan oleh Tergugat Jo Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 18.5/946/BAHP/PBJ-III/2023 tanggal 24 Maret 2023, ternyata CV. Graha Jaya Mandiri adalah penawar terendah dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 2.087.802.366,37 sementara nilai penawaran terkoreksi CV. Candi Mas yang dimenangkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 2.269.735.769,93.
“ Karena itulah kami menilai, putusan itu penuh dengan kecurangan dan nepotisme, tidak adil, diskriminatif, dan tidak akuntabel. Kemudian sangat merugikan bagi CV. Graha Jaya Mandiri baik dari segi biaya, waktu dan pikiran selama mengikuti proses tender tersebut, “ kata Najir.
Berdasarkan fakta-fakta itulah, Najir memohon kepada PTUN Medan agar segera memerintahkan Pokja untuk menunda pelaksanaan tender sampai ada keputusan pengadilan yang tetap. Apalagi kata Najir, CV. Graha Jaya Mandiri adalah perusahaan penawar terendah, sedangkan yang dimenangkan Pokja penawar tertinggi. Tar
Komentar