Gardamedannews.com-M EDAN-Baru beberapa bulan menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Medan, Prof. Dr. Hj. Nurhayati MA, mulai menunjukkan kelemahannya. Ini terlihat dari sejak pemilihan dan pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekrtetaris Prodi ( Program Studi) sampai penunjukan Kepala Laboratorium (Kalab) Fakultas.
Beberapa kalangan menilai, penunjukan pejabat di UIN Sumut terkesan amburadul. Banyak pejabat yang ditunjuk bukan berdasarkan kemampuan dan profesionalitas. Tapi, berlatar belakang titipan dan nepotisme. “ Kalau begini cara Rektor mengambil keputusan, sudah dapat dipastikan, Rektor gagal memimpin UIN Sumut, “ kata seorang almuni UIN Sumut, Senin (28/8/2023) di Medan.
Berdasarkan pengamatan Gardamedannews.com, memang ada keanehan dalam pemilihan pejabat UIN Sumut. Tengoklah, ketika pemilihan Wakil Rektor dan Dekan, Prof. Nurhayati hanya butuh beberapa hari saja untuk menentukan pejabatnya da langsung melantiknya. Begitu juga saat memilih Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi serta Pelaksana Tekhnis, tak butuh waktu lama. Namun, ketika menentukan Kalab Fakultas, jabatan yang tidak strategis itu, sudah hampir sebulan belum juga tuntas. Setidaknya, sampai hari ini, Senin (28/8/2023), Kalab baru Fakultas belum juga ada. Lucu memang.
Menurut sumber-sumber Gardamedannews.com di UIN Sumut, penunjukan Kalab Fakultas ini memang agak alot. Masalahnya, muncul tarik menarik kepentingan di antara pejabat UIN Sumut sendiri. Selain melibatkan Rektor, pejabat di bawahnya juga ikut mengambil peran.
Ceritanya begini. Pada 4 Agustus 2023, melalui surat Nomor: B-556/Un.11.R/B.1.3.b/KP.07.6/08/2023, Rektor UIN Sumut, Prof. Nurhayati meminta kepada Dekan Fakultas di lingkungan UIN Sumut mengirim nama-nama calon Kepala Laboratorium Fakultas Priode 2023-2027. Nama-nama itu dikirimkan ke Bagian Organisasi dan Kepegawaian Biro AUPK paling lambat Selasa, 8 Agustus 2023 jam 16.00 Wib.
Sialnya, kata sumber, untuk menunjuk Kalab itu, ternyata ada problema di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan Fakultas Ilmu Sosial (FIS). Kuat dugaan, Rektor meminta dan memaksa pada timnya untuk memasukkan nama putranya berinisial R untuk menjadi Kalab di FSH. Padahal,diduga R sendiri tidak memasukkan berkasnya sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.
“ Selain itu, diduga kuat Dekan FSH juga tidak merekomendasikan nama ini menjadi Kalab FSH. Tapi, tetap dipaksakan, “ ujar sumber. Memang, dalam surat Rektor 4 Agustus 2023 itu, pada point (8) disebutkan, masing-masing calon harus melampirkan “ Surat Dicalonkan Sebagai Kalab “. Tentu saja yang mencalonkan ini adalah Dekan Fakultas.
Di sinilah ambradulnya. Apalagi, kabarnya, salah seorang Wakil Rektor juga ngotot agar Kalab FSH dijabat R. Jika nama ini tetap dipaksakan menjadi Kalab FSH, maka Rektor UIN Sumut sudah “menabrak” sendiri persyaratan yang telah ditentukannya. “ Dan, bagi seorang pemimpin, ini adalah tindakan bodoh, “ kata sumber.
Begitu juga yang terjadi di FIS. Ada nama lain yang tidak memberikan berkas dan tak ada rekomendasi dari Dekan, dipaksakan menjadi Kalab. Padahal, sudah ada satu nama yang diminta dan direkomendasikan.
Ada cerita lain tentang calon Kalab itu. Konon, ketika bertugas di Kopertais Wil IX, namanya cukup santer di kalangan dosen yang mengurus sertifikasi. Pasalnya, setiap dosen yang mengurus sertifikasi dan lulus, maka diminta setoran paling sedikit Rp.10 Juta. Dan, kasus inilah yang membuatnya dimutasi. Jika ini benar, maka Rektor UIN Sumut mengingkari janjinya sendiri yang akan mengangkat pejabat bersih. Tar