Kacau! Abror, Dipecat di KPU, Jadi “Sultan” di UIN Sumut

Akademik, Kampus, Mahasiswa4690 Dilihat

Gardamedannews.com-MEDAN-Keseriusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan, Prof. Dr. Hj. Nurhayati, MA untuk memajukan UIN Sumut, mulai dipertanyakan. Ini muncul sejak putusannya mengangkat pejabat UIN Sumut mulai dari Wakil Rektor sampai pejabat ke bawahnya.

“ Rektor UIN Sumut terkesan asal-asalan dan tak profesional dalam memilih pejabat, “ tegas Muhammad Husni Siregar, salah seorang alumni UIN Sumut pada Gardamedannews.com, Selasa (29/8/2023) melalui sambungan selluler. “ Orang yang sudah cacat moral pun bisa diangkat menjadi pejabat penting di UIN Sumut, “ tambahnya.

Menurut Muhammad Husni Siregar, Prof. Nurhayati sudah mengingkari komitmennya di awal yang menyatakan akan memilih pejabat UIN Sumut yang bersih. Tujuannya, untuk memajukan UIN Sumut dan bisa bersaing dalam kancah internasional. “ Bagaimana mau maju kalau pejabatnya saja sudah cacat moral, “ Husni mempertanyakan.

Kemungkinan besar, pejabat cacat moral yang dimaksud Husni adalah Wakil Rektor II, Abror Daud Faza. Sebab, Abror pernah dipecat dari penyelenggara negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu.

Waktu itu, 17 Oktober 2014. Dalam sidang putusan, Ketua Najelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqqi, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner KPU Deli Serdang, yaitu, Erwin Lubis, Rahmad dan Abror M Daud Faza. Alasannya, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada pelaksanaan Pemilu Legislatif, April 2014.

Sidang itu dilatarbelakangi karena ada pengaduan dari HM. Dahril Siregar. Dahril Siregar melayangkan pengaduan ke DKPP. Menurutnya, para teradu anggota KPU Kabupaten Deliserdang, Ketua PPK Sunggal dan PPK Percut Sei Tuan, diduga bersama-sama pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, melakukan manipulasi suara.

Akibat dugaan manipulasi tersebut, Dahril merasa dirugikan dan menguntungkan calon anggota legislatif Nomor urut 10 dari Partai Demokrat, atas nama Syahrial Tambunan. Namun meski DKPP memecat tiga komisioner KPU Deliserdang, keputusan DKPP tidak mengikat bagi hasil pemilu legislatif.

Ini fakta tak terbantahkan, kata Husni, bahwa seorang penyelenggara Pemilu melakukan “kejahatan” dalam tugasnya. Ini jelas cacat moral dan etik. “ Yang jadi pertanyaan, mengapa Rektor UIN Sumut masih juga mengangkatnya sebagai WR II”, celetuk Husni.

Tapi, bisa jadi, ini bukan kesalahan Rektor UIN Sumut sepenuhnya. Sebab, menurut cerita yang berkembang di UIN Sumut, Abror adalah pejabat yang punya dukungan kuat dari eksternal UIN Sumut untuk menjadi pejabat. Ini bisa dilihat dari lompatan karir Abror. Semula ia hanya sebagai Sekretaris Prodi, eh langsung menjadi Wakil Rektor. Makanya banyak yang mempertanyakan kemampuan dan kelayakannya.

“ Jika diibaratkan suatu kerajaan, Abror ini menjadi Sultan di kerajaan UIN Sumut, yang memiliki peran penting dan sangat luar biasa. Bisa saja, suatu saat nanti, Rektor pun tak memiliki peran apa-apa, “terang Husni.

Sayang, Abror tak bersuara dalam menanggapi masalah ini. Konfirmasi yang dilakukan Gardamedannews.com, tak ditanggapinya, meski konfirmasi via WhatsApp (WA), terlihat sudah dibacanya. Lalu, bagaimana pula dengan kasusnya yang lain ? Tunggu saja. Tar