SK Penetapan Gelar Abror Aneh, Ditetapkan Dulu Baru Diusulkan

Akademik, Kampus, Mahasiswa8956 Dilihat

Gardamedannews.com- MEDAN- Masalah yang dihadapi Wakil Rektor II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Medan, Abror M. Dawud Faza, tampaknya terus bergulir. Setelah dinilai tidak etis menjabat WR II UIN Sumut karena pernah dipecat di KPU Deli Serdang, kini muncul pula masalah akademiknya.

Itu terekam dalam diskusi kecil para aktivis, alumni dan mahasiswa UIN Sumut di warung kopi sekitaran Jalan Pancing Medan, Rabu (30/8/2023) siang. Ada beberapa hal yang sempat dicatat Gardamedannews.com. Antaranya, mereka mempertanyakan apakah bagian Kepegawaian UIN Sumut pernah mengapload berkas usulan Penilaian Angka Kredit (PAK) atas nama Abror M. Dawud Faza ? Jika tidak, mengapa yang bersangkutan telah menerima PAK dari Kementerian Agama RI/Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Islam.

Tapi, selain itu, ada yang lebih menarik dan sedikit sensitif. Ada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI tentang Penetapan Gelar Doktor dan Jabatan Lektor Kepala atas nama Abror M.Dawud Faza. SK tersebut tertanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani Dr. Nuruddin, S.Pd.I, M.Si, atas nama Menteri Agama. Namun, muncul keanehan dan tanda tanya. Sebab, dalam SK tersebut, Nuruddin tidak menuliskan jabatannya. Jadi, seolah-olah Nuruddin adalah Menteri Agama.

SK tersebut juga terkesan janggal. Penetapannya tertanggal 5 Juni 2023. Padahal, pihak UIN Sumatera Utara melalui Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan, H. Khairunnas, SH, MH, mengusulkan Peningkatan Pendidikan atas nama Abror M. Dawud Faza, pada tanggal 7 Juni 2023. Surat itu bernomor:B-071/Un.11.R/B.1.3.b/KP.07.1/06/2023 yang ditujukan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI c.q Kepala Biro Kepegawaian. Artinya, dua hari setelah ditetapkan, baru diusulkan. Belum diketahui pasti, apakah memang seperti ini sistem administrasi di Kementerian Agama, atau memang ada kesalahan.

“ Baik, kami cek” kata Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI,  Dr. Nuruddin, S.Pd.I, M.Si, Rabu (30/8/2023) siang kepada Gardamedannews.com melalui pesan WhatsApp, setelah Gardamedannews.com meminta tanggapannya. Kata-kata Nuruddin itu juga menimbulkan tanda tanya, apakah ia akan mengecek keabsahan SK Menteri Agama itu atau mengecek keteledoran administrasi.

Tapi, akhirnya Nuruddin menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor:012252/B.II/3/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Penetapan Kenaikan Jenjang Jabatan Dosen  Lektor Kepala atas nama Abrar M.Dawud Faza telah sesuai dengan ketentuan karena berdasarkan rekomendasi dan Penetapan Angka Kredit dosen yang ditetapkan  Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI.

Nuruddin hanya menjelaskan itu. Soal tidak tercantumnya jabatan Nuruddin dalam SK itu, serta janggalnya antara penetapan dan pengusulan Peningkatan Perndidikan atas nama Abror, Nuruddin belum menjelaskannya. Dan, akhirnya tetap menimbukan pertanyaan, apakah proses SK Menag itu sah ?

Tragisnya, Abror juga terkesan diam dalam masalah ini. Gardamedannews.com yang meminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp, tak dibalas meski pesan itu tampak telah dibacanya.

Prihal keabsahan proses SK Menteri Agama itu memang cukup penting. Sebab, berkaitan erat dengan persyaratan untuk menjadi Wakil Rektor. Jika memang proses pengeluaran SK Menteri Agama tersebut bermasalah, maka jabatan Wakil Rektor II UIN Sumut itu, harus batal demi hukum. Dan, ini akan menjadi preseden buruk bagi UIN Sumut. Sampai saat ini, wartawan Gardamedannews.com masih terus berusaha meminta tanggapan langsung dari Menteri Agama, Yaqul Cholil Coumas. Bagaimana hasilnya ? Tunggu saja.

Wakil Sekretaris Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) Sumut, Ahmad Ridwan Dalimunthe, sangat mengecam jika memang terjadi maladministrasi ini. Malah, Ridwan juga mensinyalir adanya maladministrasi dalam hal pemilihan Wakil Rektor di UIN Sumut. “ Seharusnya dalam pemilihan Wakil Rektor itu Kemenag ikut mengawasi, :” tegas Ridwan, Rabu (30/8/2023) di Medan.

Menurut Ridwan, pihaknya akan terus mengawasi dan mengawal setiap kebijakan di UIN Sumut. Sebab, selama ini masih terdengar kebijakan-kebijakan yang sedikit ganjil terutama dalam pengangkatan pejabat di lingkungan UIN Sumut. “ Alumni dan mahasiswa sangat kecewa melihat perkembangan di UIN Sumut belakangan ini, “ ujar Ridwan. Tar